Kasus Gus Nur, Refly Harun Bakal Diperiksa Bareskrim

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bareskrim Polri berencana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pakar hukum tata negara Refly Harun dalam kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama yang menjerat Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Tak hanya Refly, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut, Bareskrim pun akan memanggil pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam kasus yang bermula dari tayangan video di YouTube ini.

“Siapa yang merekam, siapa yang mengedit, siapa yang mengundang atau meng-upload, semuanya akan dipanggil,” kata Awi di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2020.

Saat ini, Awi menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan tayangan video itu di laboratorium digital forensik.

“Ada dua itu, semua diperiksa oleh penyidik. Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya ITE,” ujarnya.

Kini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk pelapor dan juga seorang ahli.  Jenderal bintang satu ini menegaskan, pihaknya akan memanggil semua orang yang terlibat dalam tayangan video Gus Nur tersebut.

“Kita masih berjalan ini, tadi sudah saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu, baik yang mengunggah, yang mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sambut Hari HAM Ius Humanum Gelar Talk Show soal “Perlindungan Terhadap Pekerja Non Konvensional : Pekerja Rumah Tangga”

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember 2024, kali ini Ius Humanum menyelenggarakan Talkshow dan Diskusi Film dengan Tema, "Perlindungan terhadap Pekerja Non-Konvensional : Pekerja Rumah Tangga" yang bertempat di Pusat Pastoral Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (PPM DIY).
- Advertisement -

Baca berita yang ini