Kasus Covid-19 Melandai, Sektor Pariwisata Indonesia Bangkit

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dampak dari pandemi Covid-19 yang paling terasa adalah sektor pariwisata. Hal ini mulai dirasakan ketika Pemerintah Indonesia melakukan penutupan batasan masuknya turis pada awal April 2020. Di mana hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menhumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia.

Akibatnya, Indonesia pun kehilangan turis mancanegara. Sepanjang tahun 2020, wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia hanya sekitar 4.502 juta orang. Angka yang sangat memprihatinkan karena total tersebut hanya sekitar 25 persen dari jumlah wisatawan yang masuk ke Indonesia pada 2019.

Demi menekan kasus penyebaran Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menutup hotel, restoran, dan tempat wisata di berbagai daerah di Tanah Air. Hal ini tentu saja menyebabkan penurunan wisatawan secara drastis. Kerugian di sektor ini ditaksir mencapai 70 triliun Rupiah dan angka fantastis itu berpotensi bertambah menjadi 85,4 triliun Rupiah jika dikalkulasikan dengan maskapai penerbangan dan operator tur.

Pemerintah pun berupaya memulihkan sektor pariwisata dengan berbagai upaya, salah satunya adalah pembukaan kembali sektor pariwisata pada pertengahan tahun 2020. Pembukaan ini tentu saja disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah wisatawan.

Akibat terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia, tahun ini pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penerapan ini dilakukan mulai dari 3 Juli-2 Agustus 2021. Adanya penerapan PPKM ini, lagi-lagi berdampak pada sektor pariwisata.

Saat ini, penerapan PPKM dapat dikatakan sudah mulai melonggar. Pelaksanaan persiapan program pemulihan pada sektor pariwisata pun kembali dilakukan, khususnya di Bali, Batam, dan Bintan.

Sederet program pemulihan ini di antaranya, pembukaan kembali tempat wisata jika kasus positif Covid-19 mengalami penurunan dan kembali dalam keadaan kondusif, serta mencapai angka 6 juta dosis pada vaksinasi.

Bagi wisatawan global, terdapat sedikit perubahan dari segi pengaturan penerbangan internasional dan masa karantina yang di perpanjang. Mereka diharuskan melakukan vaksinasi atau membawa bukti keterangan bahwa telah melakukan vaksinansi sebagai syarat untuk masuk ke Indonesia.

Mereka juga diharuskan menjalani tes PCR pada hari pertama mereka tiba di Indonesia dan kemudian menjalani karantina selama 8 hari. Setelah hari ke-7, mereka diharuskan melakukan tes PCR kembali, jika hasil tes negatif maka pada hari ke-8 wisatawan diperbolehkan berlibur di Indonesia.

Bagi wisatawan lokal, diharuskan menunjukkan hasil tes PCR negatif dan sertifikat telah divaksin jika ingin berlibur atau mengunjungi tempat-tempat wisata di Indonesia. Melalui program tersebut, diharapkan dapat memulihkan kembali sektor pariwisata yang sempat lesu.

Reporter: Sheila Permatasari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini