Waspada Aliran Sesat Tarekat Ana’ Loloa Sebar Ajaran Menyimpang

Baca Juga

Mata Indonesia, SULSEL — Masyarakat di Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan keberadaan ajaran Tarekat Ana’ Loloa yang diduga menyimpang dari syariat Islam.

Ajaran yang dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau (56) itu mengklaim memiliki rukun Islam berjumlah sebelas dan mengajarkan bahwa ibadah haji dapat dilakukan di Gunung Bawakaraeng, bukan di Makkah.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan di tingkat kecamatan.

Tim tersebut bertugas untuk mencegah penyebaran ajaran sesat.

“Tim pencegahan diharapkan bisa segera merespons setiap peristiwa atau gejala konflik sosial yang terjadi di daerahnya,” ujar Arsad dalam keterangannya pada Senin, 10 Maret 2025.

Tim tersebut bekerja sama dengan organisasi keagamaan Islam, aparat penegak hukum, dan lintas sektoral lainnya untuk menangani kasus ini.

Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap ajaran yang menyimpang dari prinsip Islam.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial, mengungkapkan bahwa Petta Bau sempat berjanji tidak akan menyebarkan ajarannya pada Oktober 2024.

Namun, informasi terbaru menunjukkan bahwa ajaran tersebut masih terus diajarkan secara diam-diam.

“Petta Bau dan para pengikutnya akan mendapatkan pembinaan,” tegas Danial.

Menurutnya, KUA bersama Polsek Tompobulu, Kesbangpol, MUI Kabupaten Maros, serta pemerintah desa telah melakukan langkah-langkah penanganan untuk mengantisipasi keresahan masyarakat.

Pendekatan persuasif dan edukatif akan terus dilakukan agar ajaran tersebut tidak berkembang lebih luas.

Sekretaris MUI Kabupaten Maros, Muhammad Ilyas, juga menegaskan bahwa aliran Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa memiliki motif bisnis dengan menggunakan label agama.

“Aliran ini menyimpang karena menambah rukun Islam menjadi sebelas, bahkan pengikutnya tidak diwajibkan naik haji ke Baitullah Makkah,” kata Ilyas.

Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam menerima ajaran keagamaan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Pemerintah dan MUI akan terus memantau perkembangan kasus ini demi menjaga ketertiban dan harmoni sosial di tengah masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kekerasan di Yahukimo Hanya Ciptakan Penderitaan  

Mata Indonesia, Yahukimo – Aksi keji Organisasi Papua Merdeka (OPM) merenggut nyawa warga sipil tak bersalah. Rosalia Rerek Sogen,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini