MATA INDONESIA, JAKARTA-Kantor DPC PDI Perjuangan dan sebuah pom mini Kelurahan Ploso, Kabupaten pacitan jadi korban vandalisme oleh orang tak dikenal.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwahir, mengatakan sudah menerima laporan aksi terlarang tersebut.
“Memang benar ada laporan corat-coret dinding yang ada di Kantor DPC PDI Perjuangan. Alamat di Jalan Wahid Hasyim, ” ujarnya, Selasa 24 Agustus 2021.
Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pemberkasan. Sebab, ada kelengkapan administrasi pelaporan yang belum selesai.
“Ini kan aduan. Nah waktu melapor pihak yang mengadu belum memberikan pasal yang terkait aduan itu,” katanya.
Ketika pihaknya melakukan gelar perkara, lanjut Juwahir, ada dua pasal yang bisa dijeratkan bagi pelaku vandalisme itu. Pertama adalah pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
Namun, jika pelakunya ternyata lebih dari satu orang atau bersama-sama, maka yang dikenakan adalah pasal 170 KUHP. Juwahir tak menutup kemungkinan akan meminta bantuan ahli jika mengalami kesulitan.
“Nanti biar ahli yang berbicara. Kalau orang awam, kalau pengerusakan kan tidak ada barang yang dirusak. Hanya bertambah tulisan,” katanya.
Sebelumnya, Logo banteng moncong putih di kantor DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pacitan menjadi sasaran vandalisme. Aksi terlarang itu juga menyasar nama Presiden Jokowi.
Seperti halnya vandalisme pada logo banteng moncong putih di kantor DPC PDIP Pacitan, aksi serupa juga dilakukan di sebuah pom mini di Kelurahan Ploso, Kabupaten Pacitan. Di dua tempat itu, pelaku menuliskan kata PKI dengan cat warna putih.
“Kami juga mengejar pelaku. Pun mencari pasal apa yang sesuai dengan pidana. Kalau klop nanti naik sidik,” katanya.