MINEWS.ID, JAKARTA – Dalam dua hari belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor DPRD dan rumah dinas Ketua DPRD Cirebon.
“Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) wilayah setempat dan dokumen perizinan,” ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Jum’at 21 Juni 2019.
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Sunjaya telah dijatuhi vonis berupa pidana penjara selama 5 tahun dalam kasus suap. Selain pidana penjara juga denda Rp 200 juta yang bisa diganti dengan kurungan selama enam bulan. Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung 22 Mei 2019.
Sunjaya juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon.
Selain tempat-tempat di Cirebon, petugas KPK juga menggeledah sejumlah tempat di Karawang.
Penggeledahan di Kawarang dilakukan Kamis 20 Juni 2019 di tiga lokasi, yaitu dua kantor pihak swasta dan satu rumah saksi.