Juli 2021, Gubernur Banten Mulai Kegiatan Sekolah Tatap Muka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di wilayah Provinsi Banten direncanakan pada Juli 2021 mendatang, hal itu diungkapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

Tapi, semua itu menunggu kepastian resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pelaksanaan vaksinasi di Banten.

“Ini bukan keputusan atau kebijakan ya, tapi masih kami rumuskan bersama Kementerian Pendidikan soal apakah jadi sekolah tatap muka bulan Juli,” ujar Gubernur Banten Wahidin.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu, juga pernah mewacanakan pelaksanaan PTM di Provinsi Banten pada Desember 2020.

Meski begitu, Wahidin juga memastikan bahwa kesehatan dan keselamatan warga adalah hal utama dalam menghadapi pandemi ini. Untuk itu, pelaksanaan PTM mendatang juga harus memastikan pelaksanaan vaksinasi di wilayah tersebut berjalan baik.

“Untuk guru sudah sebagian divaksinasi di tahap kedua ini, nanti akan ada saatnya untuk murid-murid dan masyarakat umum. Kan semuanya ada tahap 1, tahap 2, dan tahap ketiga,” ujarnya.

Dalam rakor yang dihadiri Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan sejumlah pimpinan daerah di Tangerang Raya tersebut, Wahidin juga menyampaikan bahwa wilayah yang dipimpin tersebut sudah dalam zona kuning penyebaran Covid-19.

“Dari rapat koordinasi ini yang dapat dipastikan dan saya sampaikan kalau delapan kota/kabupaten Banten, sudah zona kuning semua,” katanya.

Menurut dia, keberhasilan Banten menekan angka penyebaran Covid-19 karena penerapan PPKM Mikro, yang dianggap Wahidin efektif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini