Jokowi Diminta Tegas untuk Segera Bekukan Status Pimpinan KPK

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Menyikapi kisruh yang terjadi di tubuh KPK, Presiden Joko Widodo didesak untuk segera mengambil keputusan yang tegas.

Disampaikan eks komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Peterus Selestinur, Jokowi harusnya segera membekukan kepemimpinan Agus Raharjo sebagai Ketua KPK dan jajarannya dari unsur pimpinan.

Ia memberi opsi, bahwa Jokowi bisa melakukan dua hal, yakni menunjuk pelaksana tugas atau Plt setelah membekukan pimpinan KPK saat ini, atau melantik pimpinan KPK yang baru terpilih secepatnya.

Menurut Peterus, pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang didampingi Saut Situmorang serta Laode M Syarif beberapa hari lalu mengisyaratkan bahwa mereka telah mengembalikan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi.

Sebagai lembaga negara, KPK telah kehilangan lima orang pimpinannya. Sebab, tindakan pimpinan KPK mengembalikan mandatnya kepada Presiden identik dengan berhenti dari pimpinan KPK karena mengundurkan diri.

“Masalahnya, tindakan berhenti secara serentak dan secara kolektif, adalah prosedural dan bahkan merupakan tindakan pemboikotan,” kata Peterus dalam keterangan resmi, Sabtu 14 September 2019.

Terutama cara penyampaiannya yang melalui konferensi pers, menurut Peterus, itu adalah mekanisme pengembalian tanggung jawab pimpinan KPK kepada presiden dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan amanah dalam pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

“Pimpinan KPK telah melakukan manuver politik,” ujarnya.

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini