Miris! Tak Mampu Beli Susu, Bayi di Sulbar Ini Diberi Minum Kopi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Sedih dan miris mungkin itu kata pertama yang bakal terucap dari seseorang yang melihat Hadijah Haura, Bayi berusia 14 bulan ini harus menerima kenyataan hanya diberikan kopi karena orang tuanya tak mampu beli susu.

Putri pasangan Sarifuddin dan Anita, warga Desa Tonro Lima, Kabupaten Polewali Mandar sudah sejak enam bulan diberikan kopi.

“Terpaksa pak, karena tidak ada uang untuk membeli susu, setiap hari diberi kopi sebanyak empat kali, apalagi saat dia mau tidur, biasanya terus merengek kalau tidak diberi kopi,” kata sang Ibu Anita.

Diakui Anita, setiap hari bersama sang suami Sarifuddin dirinya menggantungkan hidup dari upah bekerja sebagai pengupas daging buah kelapa. Ia katakana sehari hanya mampu menghasilkan uang sebanyak Rp 12.000- 20.000 perhari, sangat pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kendati khawatir dengan perkembangan kesehatan buah hatinya yang terus menerus diberi kopi setiap harinya, Anita mengaku tidak dapat berbuat banyak. Anita hanya pasrah meratapi kemiskinannya.

“Kita berharap bantuan makanan tambahan atau susu dari petugas kesehatan setempat juga tidak pernah didapatkan,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Matakali Sulaeman Makka, mengaku telah mengimbau kedua orang tua, agar tidak lagi memberikan kopi pada bayinya. Dia mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan susu untuk keluarga tidak mampu.

 

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini