MATA INDONESIA, JAKARTA – Polres Bandara Soekarno-Hatta berencana memeriksa anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan buntut kasus keributannya dengan seorang wanita mengaku anak jenderal TNI. Namun jika Arteria memenuhi panggilan tersebut, ia akan melanggar ketentuan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam UU MD3, terutama pasal 245 dijelaskan, pemeriksaan terhadap anggota dewan harus melalui pertimbangan MKD yang diserahkan kepada presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.
“Beliau ingin sekali hadir tapi saya katakan ke pak Arteria kalau Anda hadir berarti Anda merusak sistem. Ini bukan soal Arteria-nya ini soal bagaimana kita mematuhi undang-undang,” katanya, Rabu 24 November 2021.
Anggota Komisi III DPR RI tersebut juga mengatakan, jika Arteria ingin menemani ibunya tidak ada masalah. Tetapi dia mengingatkan bahwa Polres Bandara Soekarno Hatta perlu memanggil Arteria sebagai anggota DPR harus melalui izin presiden.
Menurut Habiburokhman, jika Polres Bandara tidak mematuhi undang-undang, Polda Metro harus melakukan evaluasi Kapolres Bandara.
“Iya kita sesalkan. Ini kalau memang beliau enggak mematuhi undang undang ya, Kapolres Bandara kami minta dievaluasi oleh Polda Metro orang ini ya,” ujarnya.