Jangan Sembarangan Konsumsi Ivermectin untuk Cegah Covid19, Belum Ada Izin BPOM

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Meski lonjakan Covid19 sedang menggila di Indonesia, namun jangan sembarangan mengonsumsi ivermectin karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mengeluarkan izin untuk pengobatan atau terapi penyakit tersebut.

“Ivermectin belum disetujui BPOM untuk digunakan atas indikasi pencegahan dan pengobatan Covid19,” ujar Adam Prabata, kandidat Ph.D ilmu kedokteran di Kobe University yang dilihat Mata Indonesia News, Kamis 24 Juni 2021.

Ivermectin diingatkan Adam, juga belum direkomendasi National Institutes of Health (NIH), Infectious Diseases Society of America (IDSA) bahkan organisasi kesehatan dunia atau WHO.

Di Indonesia, Ivermectin terdaftar sebagai obat cacing, sehingga harus dilakukan uji klinis terlebih dahulu bahwa obat itu efektif untuk Covid19. Itu sebabnya, BPOM belum mengeluarkan izin Ivermectin sebagai obat Covid19.

Jika ingin menggunakan Ivermectin untuk terapi Covid19 sekarang harus dengan pengawasan dan persetujuan dokter.

Penggunaan Ivermectin tanpa pengawasan dokter akan mengakibatkan masalah kesehatan dalam waktu lama seperti nyeri otot, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, hingga mengantuk.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kejaksaan Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Mundur Berpotensi Beratkan Hukuman Penjara Nadiem

JAKARTA, Minews - Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung kini mengantongi fakta baru yang cukup krusial dalam memperkuat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini