MINEWS, JAKARTA-Satgas Anmafia Bola menahan eks Plt Ketum PSSI, Joko Driyono, terkait kasus dugaan perusakan barang bukti match fixing atau pengaturan skor pertandingan sepakbola. Joko terbukti bersalah dan melanggar pasal yang ancaman hukumannya 7 tahun masa kurungan.
“Ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Metro Jaya mulai 25 Maret sampai 13 April 2018,” kata Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019).
Hendro mengungkapkan motif perusakan barang bukti yang dilakukan Joko adalah untuk mengaburkan proses penyidikan kasus match fixing. Dari terkuaknya motif tersebut, Hendro menegaskan polisi akan menggali lebih dalam terkait ada atau tidaknya peran Joko dalam pengaturan skor.
“(Motif perusakan barang bukti) untuk mengaburkan sehingga barang bukti yang kita butuhkan tidak ada. Sehingga kita tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor,†katanya.
Pihaknya saaat ini tengah mendalami terkait peran dalam pengaturan skor kasus lain. Sehingga ada upaya dia musnahkan dokumen yang dibutuhkan. Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Diketahui, kasus pengaturan skor mulai diusut Polri sejak akhir Desember 2018. Dugaan pengaturan skor terungkap berdasarkan laporan eks manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
Pada awal penyelidikan, Polri berfokus pada dugaan pengaturan skor di Liga 3 dan berlanjut ke Liga 2. Belum ada keterangan yang disampaikan Satgas Antimafia Bola terkait kemungkinan pengaturan skor di Liga 1.
Sejauh ini sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah para anggota Exco PSSI, anggota Komisi Disiplin PSSI, Komite Wasit, wasit hingga berkembang ke Jokdri.