MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih melakukan kajian akademik dengan penilaian dari aspek kesehatan dan psikologi sejumlah game online. Satu bulan lagi hasilnya diumumkan.
Menurut Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyatakan banyak game yang sebenarnya tidak bermanfaat bagi manusia.
“Sejumlah permainan video berpotensi membuat kecanduan dan melalaikan remaja dari tugas belajarnya,” kata Amirsyah di Jakarta, Senin 25 Maret 2019.
Pengkajian untuk fatwa haram memainkan game tidak bermanfaat menurutnya akan selesai selama 1 bulan.
Meski begitu bisa juga selesai lebih cepat. Menurut Amirsyah, fatwa MUI tentang permainan game online untuk memberi kepastian.
Pengkajian untuk fatwa haram memainkan game tidak bermanfaat dijelaskan Amirsyah dapat selesai selama 1 bulan.
Game itu, menurut Amirsyah, ada yang positif terutama game yang memberikan edukasi, seperti untuk matematika, untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Tapi game dalam bentuk substansi kekerasan, pornografi, horor, menurutnya sangat jelas merusak pikiran-pikiran dari generasi muda kita. Bahkan tertanam sikap radikal teroris bagi mereka itu. Ini harus ditolak sesungguhnya.
Sebelumnya ada wacana dari masyarakat untuk melarang game Player’s Unknown Battle Ground (PUBG).
PUBG adalah permainan video jenis battle royal yang mengkompetisikan pesertanya mempertahankan nyawa menggunakan senjata dan beredar di telepon pintar.