Jabodetabek dan Aglomerasi di Jawa Boleh Belajar Tatap Muka Mulai Hari Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pembatasan sosial di Jabodetabek dan sejumlah aglomerasi di Pulau Jawa diturunkan menjadi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan 50 persen dari kapasitas maksimal ruang kelas mulai Selasa 24 Agustus 2021 ini.

Izin itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin, 23 Agustus 2021.

Khusus di DKI Jakarta PTM tersebut berlaku untuk sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi di seluruh wilayah termasuk Kabupaten Kepulauan Seribu.

Pelaksanaan PTM tersebut juga harus mengacu kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” begitu bunyi salah satu klausul Instruksi Mendagri yang dikutip Selasa 24 Agustus 2021.

Seperti dilansir Antaranews.com, instruksi itu mengizinkan PTM untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) dengan peserta yang lebih sedikit yaitu 33 persen dari kapasitas normal.

Mereka harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Sedangkan pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, boleh 62 persen sampai dengan 100 persen dari kapasitas maksimal tetapi dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini