Ir Suhardi Inisiator Partai Gerindra, Prabowo Subianto Penerusnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jika kita bicara Partai Gerindra sekarang, akan langsung mengasosiasikan dengan Prabowo Subianto yang terpilih lagi menjadi ketua umumnya. Padahal, Prabowo bukan inisiator pendirian partai itu juga orang kedua yang menjadi ketua umum, sedangkan penggagas dan ketua umum pertama adalah Ir Suhardi.

Justru Ir Suhardi lah yang mengajak Prabowo membentuk dan membangun Partai Gerindra dari nol.

Keinginannya membentuk partai politik karena sepanjang karirnya sebagai dosen, aktivis pangan hingga direktur jenderal (dirjen) di Kementerian Kehutanan, lelaki kelahiran Klaten, 13 Agustus 1952, selalu melihat kondisi lingkungan dan petani Indonesia selalu bernasib jelek.

Maka dia berpikir perlu ada perubahan sistem ekonomi yang berpihak kepada lingkungan dan petani. Namun saat menjadi Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial di Departemen Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia kini menjadi Kementerian Kehutanan usulan itu selalu dimentahkan oleh keputusan politik.

Akibatnya setelah berhenti dari jabatan eselon 1 itu dia mencobanya melalui organisasi massa (Ormas) sehingga bergabunglah dia dan aktif di Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

Aktif di ormas pangan itu membawanya menjadi staf ahli Dewan Ketahanan Pangan Nasional di Kementerian Pertanian periode 2002 – 2008. Namun pengalamannya di HKTI dan Dewan Ketahanan Pangan Nasional justru membuat dia frustasi.

Maka, awal 2007, Suhardi mulai mengajak sejumlah rekannya di HKTI membangun sebuah partai politik baru. Saat itu, Ketua Umum HKTI, Prabowo Subianto masih tercatat sebagai anggota Partai Golkar, namun dia bersedia membantu dosen Fakultas Kehutanan UGM itu memperjuangkan ketahanan pangan melalui Partai Petani dan Nelayan.

Namun, menjelang verifikasi partai peserta Pemilu 2009, Prabowo mengusulkan nama partai diganti. Akhirnya partai impian Suhardi itu berganti nama menjadi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Sebagai penggagas Suhardi ditunjuk sebagai ketua umum dan Gerindra pun lolos sebagai peserta Pemilu 2009.

Sejak itu, dia keluar dari pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah mengantarnya menjadi pejabat eselon I.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sistem Peradilan Militer Menjamin Kepastian Hukum dalam Kasus Air Keras

Oleh: Rangga Cahyadi *)Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukummelalui penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivisKomisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Kasus penyiraman ini menjadi perhatian serius karena menyangkutperlindungan warga negara sekaligus integritas aparat penegak hukum. Negara menempatkan kepastian hukum sebagai prioritas utama agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pengecualian.Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pengusutan kasus harusdilakukan secara menyeluruh hingga mengungkap pihak yang bertanggung jawab secara penuh. Presiden menilai bahwa penegakanhukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harusmampu menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balikperistiwa tersebut. Sikap ini mencerminkan arah kebijakan pemerintahyang tidak memberi ruang bagi impunitas dalam bentuk apa pun.Komitmen Presiden juga menegaskan bahwa negara hadir untukmelindungi seluruh warga negara, termasuk kelompok masyarakat sipilyang selama ini aktif menyuarakan kritik. Pemerintah memastikan bahwatidak ada perlakuan khusus terhadap pelaku, meskipun berasal dariinstitusi negara. Penegakan hukum yang adil dan tegas menjadi bagiandari upaya membangun Indonesia yang menjunjung tinggi nilai keadabandan supremasi hukum.Langkah konkret juga ditunjukkan oleh institusi militer melalui proses hukum yang berjalan di lingkungan internal. Kepala Pusat PeneranganTNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa penyidikanterhadap empat prajurit yang diduga terlibat masih terus berlangsung. Proses ini dilakukan secara sistematis oleh penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.Penanganan perkara oleh Polisi Militer TNI mencerminkan respons cepatinstitusi dalam menjaga disiplin dan akuntabilitas internal. Proses penyidikan yang tengah berjalan menunjukkan bahwa setiap dugaanpelanggaran oleh prajurit ditangani secara serius tanpa adanya upayauntuk menutupi fakta. Publik diharapkan memberikan kepercayaankepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses ini secaratuntas.Sistem peradilan militer dalam konteks ini memiliki dasar hukum yang kuatdan jelas. Pakar hukum, Fransiscus Xaverius Tangkudung, menjelaskanbahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap anggota militer yang didugamelakukan tindak pidana berada di bawah yurisdiksi peradilan militer. Prinsip lex specialis menjadi landasan utama, di mana aturan khususmengesampingkan aturan umum demi menjaga ketertiban hukum.Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Regulasi ini memberikankewenangan penuh kepada institusi militer untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit. Selain itu, aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer sertasejumlah undang-undang terkait disiplin prajurit semakin memperkuatlegitimasi mekanisme tersebut.Penegasan yurisdiksi ini menjadi penting untuk menghindari tumpangtindih kewenangan antar lembaga penegak hukum. Dengan adanya jalurhukum yang jelas, proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektifdan terarah. Kepastian hukum yang dihasilkan juga memberikan jaminanbahwa setiap tahapan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan aturanyang berlaku.Proses hukum di lingkungan militer juga dikenal memiliki standar disiplinyang tinggi. Mekanisme internal memungkinkan penanganan perkaradilakukan secara lebih fokus, mengingat karakteristik institusi militer yang berbeda dengan masyarakat sipil. Hal ini menjadikan peradilan militermampu menangani berbagai jenis pelanggaran, termasuk kasus pidanaberat, dengan pendekatan yang tegas dan terukur.Dalam praktiknya, sanksi yang dijatuhkan oleh peradilan militer tidakhanya berupa hukuman pidana, tetapi juga dapat disertai sanksiadministratif yang berdampak langsung pada status keanggotaan prajurit. Hukuman tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat, penurunanpangkat, hingga pencabutan hak sebagai prajurit menjadi bagian darisistem penegakan hukum yang komprehensif.Rekam jejak peradilan militer dalam menangani kasus-kasus sebelumnyajuga menunjukkan konsistensi dalam menjatuhkan hukuman beratterhadap pelanggaran serius. Hal ini menjadi indikator bahwa sisteminternal militer tidak ragu untuk bertindak tegas terhadap anggotanyasendiri demi menjaga integritas institusi. Pendekatan ini sekaligusmemperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme hukum yang dijalankan.Di sisi lain, anggapan bahwa peradilan militer bersifat tertutup tidaksepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara prinsip, persidangan militer tetap terbuka untuk umum, kecuali dalam perkaratertentu yang berkaitan dengan rahasia negara atau kepentinganstrategis. Dengan demikian, transparansi tetap menjadi bagian pentingdalam proses penegakan hukum di lingkungan militer.Keterbukaan hukum tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untukmelakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum. Publik tetapdapat mengikuti perkembangan perkara dan memastikan bahwapenanganannya berjalan sesuai dengan prinsip keadilan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini