Ini Tiga Hal yang Bikin Prabowo Kalah di MK Tahun 2014

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Prabowo Subianto akhirnya mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal yang sama dilakukannya pada 2014 saat dia berpasangan dengan Hatta Rajasa untuk membuktikan terjadi kecurangan pada Pemilu tersebut.

Namun, saat itu gugatannya ditolak majelis hakim konstitusi yang diketuai Hamdan Zoelva karena Prabowo tidak bisa satu pun membawa bukti kecurangan yang dia tudingkan. Setidaknya adalah enam hal kecurangan yang semuanya ditolak mentah-mentah oleh MK. Berikut keenam hal tersebut.

1.Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bermasalah
Prabowo juga menuding penyusunan DPT yang bermasalah membuat dia kalah dari Jokowi-JK saat itu. Timnya menuding ada kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis pada penyusunannya dengan mengabaikan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sebagai dasar penyusunan DPT.

Pengabaian itu berujung manipulasi data DPT dan akhirnya berdampak sistemik hingga menimbulkan terjadinya kecurangan dalam proses pilpres yang menguntungkan Jokowi-JK.

Lagi-lagi bukti dan saksi yang dihadirkan tidak bisa meyakinkan MK. Bukti dan saksi-saksi itu bahkan tidak bisa menjelaskan secara rinci soal pengabaian DP4.

MK saat itu berpendapat, penyusunan DPT merupakan proses panjang yang dilakukan KPU dengan tahapan yang sesuai peraturan. Keberatan tersebut seharusnya diselesaikan saat proses penyusunannya.

2. DPKTb Mencurigakan
Tim Prabowo saat itu menuding tingginya jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) merupakan strategi mobilisasi massa memenangkan Jokowi-JK. Mereka menilai DPKTb tidak sah dan melanggar Undang-Undang.

Namun, MK menilai DPKTb sah dan menjadi sarana warga negara yang tidak terdaftar di DPT bisa menyalurkan hak konstitusionalnya.

Prabowo saat itu juga tidak bisa membuktikan berapa perolehan suara yang bakal dia peroleh jika daftar itu tidak ada.

3. Kecurangan Terstruktur, Masif dan Sistematis
Berdasarkan hasil persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Tim Prabowo saat itu tidak menguraikan dengan jelas dan rinci pada tingkat mana dan di mana terjadinya kesalahan hasil penghitungan suara yang berakibat berkurangnya perolehan suara Prabowo dan menambah suara Jokowi yang berpasangan dengan Jusuf Kalla saat itu.

Keterangan saksi yang diajukan pada persidangan tersebut justru membuktikan tidak ada keberatan dari semua saksi pasangan calon dalam proses rekapitulasi suara.

Akhirnya Mahkamah Konstitusi dalam sidang yang diketuai Hamdan Zoelva menolak seluruh Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Jokowi-JK pun menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang sah.

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini