MATA INDONESIA, JAKARTA – “Agar mereka tidak di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)”. Itulah alasan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo memperbolehkan warga berusia 45 tahun ke bawah beraktivitas kembali di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun izin itu hanya untuk pegawai 11 bidang usaha yang diatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi,” kata Doni di Jakarta, Selasa 12 Mei 2020.
Sesuai Permenkes tersebut di pasal 13 ayat 3, peliburan tempat kerja selama PSBB dikecualikan untuk kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan.
Pun berlaku untuk perusahaan yang berkaitan dengan ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Menurut Doni, alasan lain diizinkannya kelompok pegawai usia 45 tahun ke bawah karena mereka dinilai akan lebih tahan jika terinfeksi Covid19. Sebab antibodi mereka relatif lebih bagus dari usia di atas itu.
Doni juga menegaskan bahwa usia 45 tahun ke atas relatif mengalami angka kematian yang tinggi.