MINEWS.ID, JAKARTA – Pepatah “right or wrong is my country” rupanya tidak berlaku bagi Veronica Koman Liu yang kini menjadi pengacara KNPB organisasi yang ingin memerdekakan Papua. Dia juga seperti menafikan dirinya bukan penerima bea siswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Pemerintah Indonesia sehingga dengan seenaknya melanggar kontrak seperti dia bukan warga negara Indonesia (WNI).
Hal tersebut diingatkan pelaksana tugas juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teuku Faizasyah. Apalagi dia menjelek-jelekkan Indonesia di media Australia untuk kepentingan kasus hukumnya pribadi, bagi Faizasyah sangat tidak etis.
Terlebih sebagai penerima bea siswa LPDP, Veronica memiliki kewajiban kontrak yang sudah ditandatanganinya.
“Apa yang dilakukan yang bersangkutan hingga saat ini di luar negeri, nyata-nyata merupakan pelanggaran atas isi dari perjanjian yang ditandatanganinya tersebut dengan Pemerintah Indonesia,” kata Faizasyah seperti dikutip Sabtu 5 Oktober 2019.
Apa yang dilakukan Veronica itu setidaknya diatur dalam bab VI Kewajiban dan Larangan bagi para penerima beasiswa LPDP.
Pada poin 1 bab tersebut menyatakan para penerima calon penerima, penerima dan alumnis penerima beasiswa LPDP wajib “setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.”
Selain itu, poin 2 mewajibkan mereka “menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan.” Lalu, poin 5 harus “menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP.”
Veronica mengabaikannya. Bahkan untuk urusan administrasi yang mengharuskannya menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP, tidak dia lakukan.
Hal itu pernah diungkapkan Kepala Kepolisian (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Luki Hermawan. Setelah mendapat beasiswa S 2 ilmu hukum pada 2017, Veronica Koman tidak pernah memperbaharui laporannya hingga muncul menjadi ‘musuh’ bangsa dan negara sekarang.