MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan protokol khusus mengisolasi diri sendiri dalam penanganan corona virus (COVID-19). Protokol tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/Menkes/202/2020 dikeluarkan pada Selasa 17 Maret 2020.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam surat edaran tersebut mengeluarkan sejumlah instruksi bagi orang sakit yang tengah menjalani isolasi diri di rumah.
Selain dianjurkan untuk tidak bekerja dan pergi ke tempat umum, orang tersebut juga harus menggunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya.
Si sakit juga dianjurkan untuk selalu masker selama masa isolasi diri dan menghindari pemakaian bersama peralatan makan dan seprai.
“Selain itu, Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas,” kata Terawan.
Orang sakit tersebut juga harus tetap menerapkan hidup bersih dan sehat. Ia juga disarankan untuk tetap berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
“Perlu juga menjaga kebersihan rumah dan dengan cairan disinfektan. Kemudian, bila kondisi sakit memburuk, harap orang-orang terdekat segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan agar segera dilakukan penanganan secara medis,” ujar Terawan.
Hal yang sama juga perlu dilakukan bagi orang yang dalam tahap pemantauan diri (ODP) corona. Orang tersebut disarankan untuk melakukan pemantauan diri sendiri di rumah. Ia juga diwajibkan untuk melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernafas.
Jika ada muncul gejala, laporkan ke petugas di fasilitas layanan kesehatan terdekat. Dan bila hasil pemeriksaan sampel dinyatakan positif, maka melakukan isolasi diri.
“Apabila memiliki penyakit bawaan berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, maka dilakukan perawatan di rumah sakit,” ujar Terawan.