Ini Dua Pasal yang Diajukan pada Sidang Permakzulan Donald Trump

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sidang permakzulan Presiden Donald Trump dimulai dengan mengajukan dua pasal untuk menjatuhkannya dari kursi presiden.

Dua pasal permakzulan itu adalah menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS.

Penyalahgunaan kekuasaan itu saat Trump diam-diam menahan bantuan militer untuk Ukraina agar pemerintah Eropa Timur itu menyelidiki suatu kasus Wakil Presiden AS Joe Biden. Sebab, Joe berpotensi menjadi penantang Trump pada pemilihan presiden tahun ini.

Selain itu menggunakan kekuasaan sebagai upaya menghalangi Kongres untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran itu.

Senat Amerika Serikat memulai sidang tersebut Selasa 21 Januari 2020 atau Rabu 22 Januari 2020 dini hari.

Donald Trump menjadi presiden ketiga dalam sejarah Amerika Serikat yang akan diadili untuk permakzulan.

Tim pengacara Trump mengajukan argumen yang isinya menyebut pemakzulan tersebut sebagai “Penyimpangan Berbahaya.”

Tim pengacara menuntut Senat AS untuk segera membebaskan Trump dari dakwaan. (Tria Mayang Sari)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini