Ini Alasan Para Pekerja Wajib Mendukung Omnibus Law Ciptaker

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA –Para pekerja seharusnya memberi dukungan penuh penciptaan lapangan pekerjaan baru yang diusung melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker), menurut pakar ketenagakerjaan Indonesian Consultant at Law (IClaw) Hemasari Dharmabumi.

“Ini menjadi kepentingan mutlak bagi serikat pekerja untuk mendukung pemerintah menciptakan banyak lapangan pekerjaan baru, agar pengangguran berkurang,” kata Hemasari dalam keterangannya di Jakarta, Senin 18 Mei 2020.

Ia berkata, para pekerja melalui serikatnya harus bisa menjadikan Omnibus Law RUU Ciptaker sebagai jalan meminta pemerintah memberi proteksi lebih terhadap fungsi serikat pekerja.

Terutama, serikat pekerja harus meminta pemerintah untuk menjamin hak dan kebebasan berserkat, dan menegosiasikan kesejahteraannya.

“Sehingga kesejahteraan pekerja nanti adalah hasil negosiasi bukan dari hasil penetapan pemerintah,” ujarnya.

Hemasari menyayangkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ditunda.

Ia berpendapat, pemberhentian pembahasan Omnibus Law ini membuat pemulihan ekonomi akan jadi lebih terlambat dibanding seharusnya.

1 KOMENTAR

  1. Apa negara ini ga bisa mandiri bro… apa negara ini ga bisa kololah kekayaan sendiri bro…. klo kita kerja tapi ikut orang (negara) lain kapan negara ini bisa makmur bro…. mau orang pribumi akan manjadi budak di negri sendiri… kekayaan alam negara ini sangat berlimpah ruah pikirkan sekali lagi jangan mikirin perut kamu sendiri…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Produksi Sampah di Jogja masih Didominasi Bahan Organik, DLH Jogja Minta Masyarakat Terapkan Biopori

Mata Indonesia, Yogyakarta - Ketua Tim Penanganan Sampah, DLH Kota Jogja, Mareta Hexa Sevana, menyoroti dominasi sampah organik dalam produksi sampah di wilayahnya yang mencapai lebih dari 50 persen. Mareta menekankan pentingnya perhatian terhadap masalah ini, terutama dari rumah tangga di Kota Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini