Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
MATA INDONESIA, JAKARTA - Akhirnya, setelah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) untuk buruh dan pegawai, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)...
MATA INDONESIA, JAKARTA -Para pekerja seharusnya memberi dukungan penuh penciptaan lapangan pekerjaan baru yang diusung melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker), menurut pakar...