Ini 9 Kriteria Komisioner KPK dari Masyarakat

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Sekarang panitia seleksi sudah mulai mencari komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Agus Rahardjo dan kawan-kawan. Koalisi Masyarakat Sipil mengharapkan calon-calonnya bisa memenuhi sembilan kriteria yang mampu mengeliminir setumpuk persoalan terkini.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari delapan LSM tersebut, melalui siaran persnya, 17 Juni 2019, menilai masalah di era Agus Rahardjo antara lain belum mempunyai visi asset recovery, pengelolaan manajemen internal yang buruk, dan abai terhadap penegakan etik.

Selain itu, soal keterbukaan informasi pada masyarakat, dan masih banyaknya tunggakan perkara lama.

Kurnia, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tergabung dalam koalisi tersebut mengharapkan;

Pertama, komisioner baru mempunyai visi terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Mereka tidak boleh mempunyai visi hanya terbatas pada urusan pemidanaan dan penjara belaka. Mereka harus fokus pada isu pemulihan kerugian negara.

Kedua, memiliki pemahaman penanganan perkara korupsi.
Meski begitu mereka tetap harus memperhatikan urusan penindakan karena itu menjadi aspek dominan yang diperhatikan secara luas oleh publik.

Maka pimpinan baru KPK harus memahami lebih dalam lagi instrumen hukum untuk melakukan penindakan perkara korupsi. Pengetahuan itu juga untuk mempercepat penyelesaian tunggakan perkara.

Ketiga, memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan sumber daya manusia.
Lembaga KPK sangat dinamis. Tak jarang konflik di internal KPK terjadi sehingga mengkhawatirkan publik.

Maka, pimpinan baru KPK harus mempunyai pengetahuan serta kemampuan memastikan soliditas internal lembaga anti korupsi tersebut. Selain itu, harus bisa membuatkan lepas dari kepentingan apa pun.

Keempat, tidak mempunyai konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK.
Masyarakat berharap pimpinan baru KPK tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan individu. Mereka mengharapkan komisioner yang mampu menjaga objektivitasnya.

Kelima, terlepas dari kepentingan dan afiliasi dengan partai politik tertentu.
Komisioner yang berasal dari partai politik justru akan menghancurkan independensinya. Harus diingat isu penegakkan hukum tidak mungkin berjalan dengan baik saat bercampur dengan isu politik.

Keenam, memiliki kemampuan komunikasi publik dan antarlembaga yang baik.
Kinerja pimpinan KPK sekarang menirut Koalisi Masyarakat Sipil masih banyak menimbulkan polemik di masyarakat. Hal tersebut menuntut kepiawaian komunikasi seorang komisioner sehingga tercipta sinerg antarpenegak hukum.

Ketujuh, tidak pernah terkena sanksi hukum maupun persoalan etik masa lalu.
Koalisi menegaskan hal itu mutlak harus dipenuhi para Pimpinan KPK mendatang, karena bagaimanapun persoalan etik serta terkena sanksi hukum akan menurunkan kredibilitas lembaga anti rasuah itu. Selain itu akan menjadi beban tersendiri bagi Pimpinan KPK ketika menjalankan tugas.

Kedelapan, memiliki keberanian menolak upaya pelemahan institusi KPK.
Hampir setiap tahun KPK selalu didera isu-isu pelemahan KPK, mulai dari revisi UU KPK, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahkan tindakan kriminalisasi beberapa pegawai maupun Pimpinan KPK. Maka, wajar jika publik meminta komitmen yang tegas dari Pimpinan baru KPK agar sanggup menolak segala macam jenis tindakan yang akan melemahkan institusi pemberantasan korupsi.

Kesembilan, mempunyai profil dan karakter sesuai dengan nilaidasar dan pedoman perilaku KPK.
Peraturan KPK No 07 Tahun 2013 tentang Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan nilai yang harus dimiliki pimpinan KPK seperti integritas, keadilan, dan profesionalisme dalam menjalankantugas.

Selain Indonesia Corruption Watch (ICW), Koalisi Masyarakat Sipil itu terdiri dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Ada juga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Transparency International Indonesia (TII), Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta).

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini