MATA INDONESIA, JAKARTA-Buat kalian warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Sabtu 24 April 2021, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di lima lokasi.
Mengutip informasi di laman resmi Twitter milik Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, lima lokasi tersebut ada di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Untuk wilayah Jakarta Pusat layanan SIM Keliling (Simling) tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Wilayah Jakarta Selatan ada di Jl M. Saidi raya Petukangan dan Kampus Trilogi Kalibata, Untuk wilayah Jakarta Barat ada di Mall Citraland dan Jakarta Timur Mall Grand Cakung.
Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.
Pelayanan SIM Keliling tersedia mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :
-Foto kopi KTP beserta KTP asli.
-Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
-Bukti cek kesehatan
-Isi formulir permohonan
Untuk diketahui bahwa layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru.