Papua Berduka, Nyawa Sipil Terus Berguguran: Komnas HAM RI Direncanakan Angkat Suara atas Rentetan Kekerasan TPNPB-OPM

Baca Juga

Oleh: Frits B. Ramandey,

Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua

Papua kembali dihadapkan pada persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan, yakni keselamatan warga sipil. Sepanjang 2026, sejumlah peristiwa kekerasan di Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, dan Mimika dilaporkan merenggut nyawa serta menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Situasi ini menjadi pengingat bahwa di tengah dinamika konflik Papua, hak hidup manusia harus tetap menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar.

Setiap warga berhak hidup aman, bekerja, memperoleh pendidikan, menjalankan aktivitas ekonomi, dan kembali ke rumah tanpa dihantui ancaman kekerasan. Ketika hak-hak tersebut terus terancam, persoalannya bukan semata-mata keamanan, melainkan juga menyangkut martabat manusia dan tanggung jawab semua pihak untuk menghormati hak asasi manusia (HAM).

Sejumlah peristiwa sepanjang tahun ini memperlihatkan kerentanan tersebut. Pada 27 April 2026, Ronal Kaligis, aparatur sipil negara yang bekerja sebagai konsultan BPKAD Kabupaten Yahukimo, dilaporkan meninggal dunia setelah kendaraan sipil yang ditumpanginya ditembak di kawasan Jembatan Kali Biru, Distrik Dekai.

Pada 2 Juli 2026, pilot Nicholas F. Goselin meninggal dunia dalam peristiwa penyerangan dan pembakaran pesawat sipil Associated Mission Aviation (AMA) di Kampung Balinggama, Distrik Sobaham, Yahukimo. Selanjutnya, pada 20 Juli 2026, tiga warga sipil pendulang emas di Distrik Seradala dilaporkan tewas ditembak.

Di Kabupaten Mimika, sembilan perempuan di Distrik Jila dilaporkan menjadi korban penyanderaan atau dibawa secara paksa oleh kelompok bersenjata pada Agustus 2026. Sementara itu, pada 11–12 Oktober 2026, dua peristiwa kekerasan kembali dilaporkan terjadi di Dekai. Arifudin meninggal dunia akibat penikaman, sedangkan seorang ASN berinisial ET mengalami luka akibat serangan senjata tajam.

Peristiwa-peristiwa tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan jumlah korban. Di balik setiap nama, ada keluarga yang kehilangan orang tercinta, anak-anak yang menghadapi ketidakpastian, dan masyarakat yang harus menjalani kehidupan dalam ketakutan.

Kekerasan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan

Warga sipil tidak boleh dijadikan sasaran untuk mencapai tujuan politik, ideologi, maupun kepentingan kelompok tertentu. Semua pihak yang terlibat dalam konflik berkewajiban menghormati prinsip kemanusiaan dan menghindari tindakan yang membahayakan masyarakat.

Dugaan keterlibatan kelompok bersenjata, termasuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), dalam sejumlah peristiwa tersebut perlu ditangani secara serius. Namun, keterlibatan pihak tertentu dalam setiap kasus harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengungkapan fakta menjadi bagian penting untuk menghadirkan keadilan bagi korban sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi.

Penegakan hukum juga tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan setelah korban berjatuhan. Upaya pencegahan, perlindungan warga di wilayah rawan, serta jaminan akses terhadap layanan dasar harus menjadi bagian penting dari penanganan konflik.

Keluarga korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan kasus. Saksi harus mendapatkan perlindungan, sedangkan korban dan keluarga membutuhkan pendampingan psikososial serta akses pelayanan kesehatan. Anak-anak juga harus tetap memperoleh pendidikan tanpa terhalang situasi keamanan.

Memperkuat pengawasan dan perlindungan HAM

Atas dasar keprihatinan tersebut, forum bersama pimpinan Komnas HAM RI, Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua, dan pegiat HAM diusulkan untuk memperkuat perhatian terhadap rentetan kekerasan di Papua. Rencana konferensi pers yang diinisiasi Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah bersama Perwakilan Papua diharapkan menjadi ruang untuk mendorong pengungkapan kasus, perlindungan korban, dan pencegahan kekerasan.

Keterlibatan organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, tokoh adat, dan lembaga pendamping korban penting untuk memperluas pengawasan. Pembahasan diharapkan mencakup pendataan korban, pendampingan keluarga, perlindungan saksi, pemulihan trauma, serta jaminan keamanan bagi masyarakat.

Komnas HAM memiliki mandat untuk mendorong penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditelaah berdasarkan fakta dan bukti, dengan pemantauan yang konsisten agar keselamatan masyarakat tidak hanya menjadi perhatian ketika korban jiwa berjatuhan.

Pemerintah, aparat penegak hukum, kelompok bersenjata, dan seluruh unsur masyarakat harus mengambil bagian dalam menghentikan kekerasan. Perlindungan HAM harus berlaku bagi setiap orang tanpa diskriminasi.

Papua membutuhkan kehidupan, bukan lingkaran kekerasan

Penyelesaian persoalan Papua tidak cukup diukur dari kemampuan mengendalikan situasi keamanan. Keberhasilan juga harus terlihat ketika masyarakat dapat hidup aman, anak-anak bersekolah, tenaga kesehatan dan pendidikan menjalankan tugas, serta warga mencari nafkah tanpa rasa takut.

Setiap korban yang jatuh seharusnya memperkuat komitmen bersama untuk mencegah korban berikutnya. Pengungkapan kasus harus berjalan, keluarga korban tidak boleh ditinggalkan, dan masyarakat di wilayah konflik harus memperoleh perlindungan nyata.

Papua tidak membutuhkan lebih banyak kuburan. Papua membutuhkan lebih banyak kehidupan, harapan, dan kedamaian. Penghentian kekerasan terhadap warga sipil harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan sekadar seruan yang dilupakan setelah perhatian publik mereda.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

KKB OPM Terus Tebar Teror di Papua, Komnas HAM RI Siapkan Langkah Bahas Rentetan Korban Sipil

MataIndonesia, JAYAPURA – Rentetan kekerasan yang merenggut nyawa warga sipil di sejumlah wilayah Papua sepanjang 2026 menjadi perhatian Komisi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini