MATA INDONESIA, JAKARTA – Sertifikat vaksinasi COVID-19 bukan hanya tanda sudah disuntik vaksin. Ada beberapa tempat yang mewajibkan pengunjung menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi.
Vaksinasi COVID-19 hingga saat ini masih terus dijalankan. Berbagai manfaat bisa dirasakan ketika mendapatkan vaksinasi COVID-19, salah satunya menurunkan risiko komplikasi berbahaya yang disebabkan oleh COVID-19.
Vaksinasi COVID-19 diberikan pada masyarakat dalam dua dosis. Pemberian dua dosis vaksin COVID-19 dinilai membantu tubuh mengoptimalkan imun tubuh untuk melawan virus corona.
Setelah melakukan vaksinasi COVID-19, masyarakat akan mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa masyarakat telah melakukan vaksinasi di salah satu fasilitas kesehatan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan bahwa ke depannya sertifikat vaksin menjadi salah satu persyaratan untuk melakukan aktivitas publik di DKI.
Daftar kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin COVID-19 pun telah tercatat dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Berikut daftar kegiatan yang memerlukan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai persyaratan, yaitu:
- Makan di restoran atau kafe.
- Mengunjungi salon, mall, atau pasar (supermarket).
- Mengunjungi hotel non-karantina.
- Menggunakan transportasi umum.
- Kegiatan peribadatan.
Selain menggunakan sertifikat vaksinasi COVID-19, masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut juga diwajibkan melakukan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, hingga tidak berkerumun.
Bukan hanya pengunjung atau tamu, petugas dan pekerja yang berada di beberapa lokasi kegiatan tersebut juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 serta pembatasan waktu kerja. Dengan begitu, diharapkan pandemi COVID-19 dapat segera membaik.
sorry saya punya 3 komorbid sehingga sy ga bisa divaksin, mau bikin surat keterangan eh rumah sakit dan klinik penuh, terus saya ga boleh ke super market? gitu yaaa.. tolong deh kasih tau ke saya isi dari cairan vaksin itu apa aja shg sy bs lihat apakah itu contradiksi dg komorbid yg saya derita, apa aja isnya?? jgn cuman bilang halal tapi ga kasih tau cairan apa yg terdapat dlm vaksin tsb. klo sy ada apa2 setelah dipaksa vaksin emang situ mau ngurus keluarga saya??