Buntut Ketegangan Pesisir di Kulon Progo, Nelayan Jangkaran Sepakat Patuhi Aturan Main soal Benih Lobster

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulon Progo – Menindaklanjuti ketegangan yang sempat terjadi di kawasan pesisir, kelompok nelayan di Kulon Progo akhirnya menyepakati penghentian sementara (moratorium) aktivitas penangkapan Benih Bening Lobster (BBL).

Kesepakatan ini dicapai dalam Musyawarah Nelayan yang digelar di Balai Desa Jangkaran, Kapanewon Temon, pada Kamis 16 April 2026.

Langkah progresif ini diambil sebagai upaya meredam potensi konflik horizontal antar-nelayan, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah untuk mematangkan regulasi teknis di tingkat daerah.

Akar Konflik dan Mitigasi Lapangan

Musyawarah tersebut merupakan respons langsung atas gesekan yang melibatkan nelayan jaring eret dan nelayan perahu.

Konflik dipicu oleh masifnya aktivitas perburuan BBL dan temuan penggunaan alat tangkap ilegal yang dinilai merugikan salah satu pihak.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo, Drajat Purbadi, menegaskan bahwa karakter sumber daya laut yang bersifat open access (terbuka) memang memiliki risiko konflik yang tinggi.

“Kami menekankan pentingnya penerapan etika dan aturan main yang jelas di laut. Salah satunya adalah kewajiban penandaan alat tangkap guna menghindari perselisihan ruang tangkap di lapangan,” ujar Drajat.

Menanti Kejelasan Regulasi

Di sisi lain, kebijakan pusat melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 sebenarnya telah mengatur penangkapan dan budidaya BBL melalui sistem kuota.

Namun, hingga saat ini, aturan turunan untuk implementasi teknis di tingkat Provinsi DIY masih dalam tahap penyusunan.

Perwakilan DKP DIY Bidang Perikanan Tangkap, Wangsit, mengimbau para nelayan untuk bersabar hingga payung hukum operasional diterbitkan secara resmi.

“Untuk menjaga kondusivitas, kami menghimbau agar seluruh aktivitas penangkapan dan budidaya BBL dihentikan sementara sampai aturan teknisnya jelas dan sah secara hukum,” kata Wangsit di hadapan peserta forum.

Dalam suasana yang kondusif, musyawarah tersebut menghasilkan beberapa poin krusial yang ditandatangani oleh perwakilan nelayan, pemerintah, serta aparat keamanan.

Pertama larangan tanpa izin. Penangkapan BBL dilarang keras bagi nelayan yang belum memiliki dokumen perizinan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua musyawarah mufakat, di mana jika terjadi kerusakan alat tangkap akibat aktivitas sesama nelayan, penyelesaian wajib dilakukan melalui jalur dialog dan kekeluargaan, bukan tindakan anarkis.

Selanjutnya kepatuhan zonasi. Nelayan berkomitmen untuk memahami dan menaati lokasi penangkapan yang legal demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

Para nelayan berharap pemerintah dapat mempercepat proses regulasi tersebut. Kejelasan aturan bukan hanya soal legalitas, tetapi juga jaminan keamanan bagi mereka dalam mencari nafkah tanpa dibayangi ketakutan akan konflik atau jeratan hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pasar Karbon Mangrove dan Harapan Baru Lapangan Kerja Hijau

Oleh: Bagas Nurahman)*Pengembangan pasar karbon berbasis mangrove menjadi salah satu peluang strategis Indonesia dalam memperkuat ekonomi hijau sekaligus menciptakan lapangan kerja berkelanjutan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini