Imigrasi Atambua Pulangkan Satu Orang WNI yang Masuk Secara Ilegal ke Timor Leste

Baca Juga

MATA INDONESIA, ATAMBUA – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk secara ilegal ke Timor Leste berhasil dipulangkan melalui PLBN Motaain.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A.Halim mengatakan bahwa pemulangan WNI tersebut dilakukan pada Kamis, 21 April 2022 pukul 09.00 WITA. Ia diantar oleh Petugas Imigrasi Timor Leste kepada Petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain.

WNI tersebut yang berprofesi sebagai pendeta itu bernama Domingos Baptista. Kelahiran Remixio, 10 Maret 1989. Saat ini berdomisili di Jl. Buliran, RT 007/RW 004, Pasar Tanjung Enim, Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Yang bersangkutan diterima langsung di gedung kedatangan TPI PLBN Motaain oleh Asisten SPV Imigrasi TPI PLBN Motaain Jose Pinsu Marshal, kemudian dilakukan pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19 oleh pihak Karantina Kesehatan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima minews.id.

Menurut Halim, alasan yang bersangkutan melintas masuk ke wilayah Timor Leste secara ilegal adalah untuk melayat ayahnya yang meninggal dunia di Timor Leste.

“Setelah dilakukan wawancara singkat oleh petugas Imigrasi ternyata diketahui ybs pernah memiliki paspor Timor Leste dengan nomor C0052924, dan baru tinggal serta menetap di Indonesia pada tahun 2013,” katanya.

Saat ini yang bersangkutan telah memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa KTP dan Kartu keluarga, namun tidak dapat menunjukan surat bukti telah memperoleh kewarganegaraan (naturalisasi) sebagai WNI.

“Petugas telah berkoordinasi dengan Petugas Seksi Inteldakim untuk dilakukan pemeriksaan secara lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini