IHSG Masih akan Menguat, Simak Sejumlah Saham Pilihan

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) alias tolok ukur pergerakan sejumlah saham di BEI diramalkan akan tetap menguat pada Kamis 26 September 2019.

Sebagai perbandingan, kemarin IHSG ditutup menguat di level 6.146,40 atau naik 0,14 persen.

Analis Artha Sekuritas Indonesia Dennies Christoper Jordan mengatakan bahwa IHSG akan menguat dengan support di kisaran 6.106 hingga 6.066. sementara resistance akan berada pada kisaran 6.166 hingga 6.186.

Lanjutan penguatan IHSG, kata Dennies, secara teknikal terlihat dari candlestick IHSG yang membentuk hanging man setelah menyentuh level terendah beberapa hari terakhir.

“Ini mengindikasikan adanya potensi rebound dalam jangka pendek,” ujar dia dalam risetnya kemarin sore.

Dennies juga mengatakan bahwa laju IHSG juga akan dibayangi oleh sikap investor yang masih akan memperhatikan sentimen sentimen dari perekonomian dan politik global.

Selain itu, Dennies juga menyertakan sejumlah saham yang bisa dicermati pada perdagangan Kamis ini antara lain, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT BRPT Barito Pacific Tbk (BRPT) dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI).

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini