Program Ekonomi Hijau Pemerintah, Dapat Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Program ekonomi hijau di Indonesia diproyeksikan mampu menciptakan hingga 4,4 juta green jobs di berbagai sektor. Transformasi ini bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan melalui penciptaan lapangan kerja yang layak sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintahan telah mengintegrasikan komitmen ini dalam dokumen perencanaan strategis nasional, termasuk menyediakan tenaga kerja hijau.

Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jumhur Hidayat mengatakan, kebutuhan terhadap profesi berbasis keberlanjutan lingkungan akan terus meningkat seiring percepatan transformasi ekonomi hijau di Indonesia.

Ia menyebut kebutuhan terhadap tenaga kerja di sektor hijau akan terus meningkat, mulai dari bidang energi terbarukan, pengelolaan sampah modern, rekayasa lingkungan, penelitian keanekaragaman hayati, perencanaan kota berkelanjutan, analis karbon, spesialis ekonomi sirkular, hingga kewirausahaan berbasis lingkungan.

“Transisi menuju ekonomi hijau diperkirakan akan melahirkan jutaan lapangan pekerjaan baru. Namun kita juga harus memastikan bahwa green jobs tersebut merupakan pekerjaan yang layak, memberikan perlindungan tenaga kerja, kesejahteraan, dan kesempatan yang adil bagi masyarakat. Masa depan ekonomi dunia tidak hanya digital, tetapi juga hijau. Future jobs are green jobs,” tegasnya.

Lebih lanjut Jumhur menyampaikan, bahwa tingginya permintaan tenaga kerja berbasis lingkungan sejalan dengan Asta cita Presiden Prabowo yang menempatkan keberlanjutan ekologis sebagai salah satu fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

Jumhur mengajak generasi muda mengambil peran sebagai agen perubahan dalam menjaga lingkungan hidup sekaligus mendukung transformasi ekonomi hijau.

“Gen Z adalah generasi solusi. Tugas kita sekarang adalah mengubah kepedulian itu menjadi aksi nyata.Dari sekadar awareness menjadi movement, dari kepedulian menjadi inovasi dan dari diskusi menjadi solusi,” katanya.

Namun, menurutnya, kepedulian tersebut harus diterjemahkan menjadi inovasi. Lalu kewirausahaan dan aksi nyata yang mampu memberikan dampak ekonomi maupun lingkungan.

Seiring berkembangnya ekonomi hijau, kebutuhan terhadap profesi berbasis keberlanjutan diperkirakan terus meningkat. Mulai dari ahli energi terbarukan, insinyur lingkungan, pengelola sampah modern, analis karbon, spesialis ekonomi sirkular, hingga wirausaha hijau.

Pemerintah juga menargetkan seluruh sampah nasional dapat terkelola pada 2029 melalui penguatan ekonomi sirkular dan modernisasi pengelolaan sampah. Berbagai teknologi seperti Refuse Derived Fuel (RDF), Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), terus didorong menciptakan nilai ekonomi.

“Generasi muda diharapkan tidak hanya menjadi pencari kerja, tetapi juga mampu menciptakan inovasi dan usaha baru. Jika Indonesia mampu menjaga lingkungan serta membangun ekonomi sirkular yang kuat, maka bisa memberikan kontribusi bagi dunia,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 Perkuat Keadilan dan Kepatuhan dalam Ekosistem Usaha Nasional

Oleh : Nofer Saputra *)Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, sehat, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi ini hadir pada momentum yang tepat, ketika dunia usahanasional membutuhkan kepastian hukum sekaligus penguatan tata kelola perpajakan yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan prinsip keadilan.Selama beberapa tahun terakhir, kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen telah menjadi instrumen penting dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bertumbuhdengan beban administrasi dan perpajakan yang lebih sederhana. Namun dalam praktiknya, fasilitas yang dirancang untuk mendukung UMKM tidak jarang dimanfaatkan secara tidak tepatoleh pihak-pihak yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria sebagai usaha kecil.Kondisi tersebut menciptakan ketimpangan dalam dunia usaha. Pelaku usaha yang telahberkembang menjadi perusahaan besar masih memperoleh fasilitas yang seharusnyadiperuntukkan bagi UMKM melalui berbagai cara, termasuk pemecahan badan usaha untukmempertahankan status sebagai penerima tarif pajak final yang lebih rendah. Praktik seperti initidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan pemerintah, tetapi juga berpotensi merugikanpenerimaan negara dan mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankankewajibannya secara benar.Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah melakukan penataan yang lebih tegas terhadap penerimafasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajakorang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi denganomzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini memperjelas segmentasi penerimamanfaat sehingga fasilitas perpajakan benar-benar diberikan kepada kelompok usaha yang membutuhkan dukungan negara untuk berkembang.Langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan yang tepat sasaran. Dalam kontekspembangunan ekonomi nasional, UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggungperekonomian. Oleh karena itu, dukungan fiskal harus difokuskan kepada pelaku usaha yang memang berada pada tahap awal pertumbuhan dan memerlukan stimulus untuk meningkatkankapasitas usahanya. Ketika fasilitas diberikan kepada pihak yang tidak berhak, maka tujuanutama kebijakan menjadi terdistorsi dan manfaatnya tidak lagi optimal.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi regulasi ini bertujuanmencegah penyalahgunaan fasilitas PPh Final UMKM oleh perusahaan besar. Pernyataantersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaannegara, tetapi juga berupaya menciptakan sistem yang lebih berkeadilan bagi seluruh pelakuusaha. Dengan dukungan sistem administrasi perpajakan yang semakin modern melaluiimplementasi Coretax, pemerintah memiliki kemampuan yang lebih baik untuk mengidentifikasipihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan melalui berbagai rekayasa badan usaha.Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini