Hunian untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru Siap di Bangun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA– Pemerintah saat ini telah menyiapkan hunian bagi warga yang terkena dampak peningkatan aktivitas Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang. Hal itu dikatakan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Lahan untuk memindahkan warga yang terkena dampak peningkatan aktivitas Semeru sedang disiapkan.

“Ada dua lokasi yang titiknya sudah diketahui yakni di Candipuro dan juga di Pronojiwo dengan luasan sekitar 90 hektare untuk relokasi,” katanya.

Ia mengatakan bahwa lahan yang disiapkan untuk merelokasi warga sekitar Semeru sedang dibersihkan.

“Kemudian dibangun hunian sementara, dilanjutkan dengan hunian tetap… Hunian sementara itu akan menjadi bagian dari hunian tetap seperti dapur atau bagian lainnya,” katanya.

“Penting bagi pengungsi supaya tenang dan tidak panik, mulai besok pengerjaan (hunian) sudah bisa dilakukan,” katanya.

Ia mengemukakan bahwa konsep “desa cerdas” yang memadukan permukiman dengan tempat kegiatan ekonomi rencananya diterapkan dalam pembangunan hunian bagi warga yang menghadapi dampak peningkatan aktivitas Gunung Semeru.

“Hal itu sesuai dengan permintaan dari Bupati Lumajang terkait dengan rencana relokasi rumah pengungsi Gunung Semeru,” katanya.

Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lumajang hingga Rabu (15/12) awan panas guguran Gunung Semeru telah menyebabkan 48 warga meninggal dunia, 18 orang terluka berat, dan sembilan orang terluka ringan. Bencana itu juga memaksa 10.158 orang mengungsi di 151 tempat di Kabupaten Lumajang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini