Hati-Hati, Sejak 1 Maret Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan, Ini Rinciannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sejak 1 Maret 2022 warga Jabodetabek harus berhati-hati saat mengendarai kendaraannya di jalan raya karena Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 hingga 14 Maret.

Melalui akun instagram @tmcpoldametro mengungkapkan sasaran penertiban selama operasi itu berlangsung.

Ada tujuh sasaran penertiban yang terdiri dari

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengemudi di bawah umur atau belum memiliki SIM
  3. Tidak mengenakan helm ber-SNI
  4. Berboncengan lebih dari satu orang
  5. Mengendarai dalam keadaan terpengaruh alkohol
  6. Melawan arus.
  7. Tidak mengenakan safety belt bagi pengendara mobil

Pelanggarnya akan dikenakan sanksi tilang sampai dengan denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Denda yang wajib dibayarkan berkisar Rp 250.000 sampai dengan Rp 3 juta bergantung pada jenis pelanggarannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Waspada Provokasi Hoaks dan Provokasi Kelompok Separatis

Jakarta – Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran hoaks yang dilakukan oleh kelompok separatis demi menciptakan instabilitas...
- Advertisement -

Baca berita yang ini