MATA INDONESIA, JAKARTA – Sejak 1 Maret 2022 warga Jabodetabek harus berhati-hati saat mengendarai kendaraannya di jalan raya karena Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 hingga 14 Maret.
Melalui akun instagram @tmcpoldametro mengungkapkan sasaran penertiban selama operasi itu berlangsung.
Ada tujuh sasaran penertiban yang terdiri dari
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur atau belum memiliki SIM
- Tidak mengenakan helm ber-SNI
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Mengendarai dalam keadaan terpengaruh alkohol
- Melawan arus.
- Tidak mengenakan safety belt bagi pengendara mobil
Pelanggarnya akan dikenakan sanksi tilang sampai dengan denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Denda yang wajib dibayarkan berkisar Rp 250.000 sampai dengan Rp 3 juta bergantung pada jenis pelanggarannya.