Harus Tahu Nih! Ternyata 22 Mei Bukan Pengumuman Pemenang Pilpres

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Banyak yang menduga, bahwa 22 Mei 2019 adalah pengumuman hasil pemenang Pemilu 2019, terutama pilpres. Namun, kabar itu dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut KPU, 22 Mei 2019 adalah tanggal paling lambat penyelesaian rekapitulasi suara nasional, dan belum tentu jadi tanggal pengumuman pemenang pemilu.

“Kita akan lakukan rekapitulasi suara sampai 22 Mei itu,” kata Ketua KPU Arief Budiman, Kamis 16 Mei 2019.

Dijelaskan oleh Arief, meski 22 Mei nanti seluruh proses rekapitulasi sudah kelar, KPU belum bisa menetapkan siapa pemenang pemilu, kecuali sudah tak ada sengketa lagi.

KPU baru akan mengumumkan secara resmi pemenang Pilpres 2019, jika dalam waktu tiga hari setelah 22 Mei tidak ada sengketa pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sampai 25 Mei tak ada sengketa, ya kita tetapkan,” ujar Arief Budiman.

Soal adanya keterlambatan beberapa daerah yang belum menyelesaikan perhitungan suara, KPU menargetkan paling lama wajib kelar pekan ini.

Beberapa daerah yang bermasalah dengan perhitungan suara di antaranya adalah Provinsi Papua yang ditargetkan segera mengirim dokumen, dan Jakarta Timur yang saat ini sudah dalam proses pembuatan berita acara.

“Paling lambat 18 Mei, lalu rekapitulasi dilakukan 19 Mei pagi atau malam,” kata Arief.

Berita Terbaru

Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Jelang Pergantian Tahun

JAKARTA - Menjelang Tahun Baru 2025, pemerintah memastikan berbagai langkah strategis telah disiapkan untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan stabilitas...
- Advertisement -

Baca berita yang ini