MATA INDONESIA, JAKARTA – Dua platform besar Google dan Youtube hingga batas akhir pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) ke Kominfo tetap tidak mendaftar.
Konsekuensinya, Google dan YouTube akan menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jika mengacu ke pasal 7 ayat (2) Permenkominfo No.5 Tahun 2020. Nantinya, bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran, maka akan terkena sanksi administratif berupa pemutusan akses. Artinya, atas keputusan ini, akses mereka akan putus dari Indonesia jika mengacu pada yang tertulis di peraturan tersebut.
Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan, Kominfo mulai 21 Juli 2022 akan mulai menindaklanjuti terkait hal ini.
“Mulai dari 21 sudah mulai kita suratin. Paling tidak itu mulai ada (teguran)” ujar Semuel.
Pada 25 Juni 2022 lalu, melalui pernyataan resminya, Google mengatakan pihaknya telah mengetahui aturan terkait adanya peraturan PSE ini. Tetapi sayangnya hingga pendaftaran PSE ini tutup, Google tidak juga mendaftar ke Kominfo.
Sementara itu, Zoom, Apple App Store, iCloud, HBO GO, Get Contact, Snapchat, Line, Gameloft, hingga Zalora berbondong-bondong mendaftar ke Kominfo pada hari terakhir pendaftaran.
Jumlah PSE yang terdaftar di Kominfo berjumlah sebanyak 8.024 PSE yang terdiri dari 7.841 PSE domestik dan 183 PSE Asing.