MATA INDONESIA, JAKARTA – Meski open house dilarang, namun pemerintah membolehkan masyarakat mengadakan halal bihalal. Tetapi, harus dengan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menyediakan makan-minum.
“Jika ada tetap acara makan-minum harus sesuai dengan jarak dan tempat,” Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin 18 April 2022.
Hal itu juga berlaku di tempat hiburan maupun keramaian. Detail aturan tersebut mengenai kegiatan masyarakat tersebut akan diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Dengan libur panjang, pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Hal itu berdasarkan situasi penyebaran kasus Covid-19 di negara lain tidak sama dengan di Indonesia. Maka masih ada potensi penularan dari luar negeri.