Gudang di Jakbar Digerebek, Timbun Obat Covid-19 untuk 3.000 Orang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Polres Metro Jakarta Barat, menggerebek sebuah gudang di Jalan Peta Barat, Ruko Peta Barat III C8, Kalideres, Jakarta Barat.

Gudang ini dijadikan lokasi penimbunan oleh sebuah perusahaan distributor obat-obatan menimbun 730 boks obat Covid-19 jenis azithromycin.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 730 boks azithromycin di gudang itu. Masing-masing boks berisikan 20 tablet 500 mili gram (mg). Artinya terdapat 2.920 tablet azithromycin yang ditimbun.

Tiap pasien Covid-19, kata dia, biasanya mengonsumsi obat azithromycin sebanyak lima butir. “Jadi sebenarnya jumlah 730 boks ini bisa digunakan penderita Covid-19 sebanyak hampir 3.000 orang,” ujarnya.

Pemilik gudang tersebut, kata Ady, adalah sebuah perusahaan distributor obat-obatan atau pedagang besar farmasi (PBF). Mereka biasanya menjual obat-obatan ke pelanggan atau apotek di wilayah Jabodetabek.

Upaya penimbunan sudah mereka lakukan dalam beberapa hari terakhir. Ady mengatakan, azithromycin yang dibeli perusahaan itu dari Semarang sebenarnya sudah tiba di gudang Kalideres pada 5 Juli. Tapi obat itu urung dilego dengan tujuan meningkatkan harga jual.

Polisi akhirnya menggerebek gudang itu pada Senin 12 Juli 2021 malam. Ady menerangkan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menemukan sejumlah indikasi praktik penimbunan obat.

Pertama, perusahaan pemilik gudang berupaya menahan peredaran obat itu. Perusahaan itu beberapa kali enggan menjual atau menyebut azithromycin habis kepada calon pembeli.

Kedua, perusahaan berbohong soal ketersediaan azithromycin kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pada 7 Juli, perusahaan itu menyebut kepada BPOM bahwa azithromycin belum tersedia.

Ketiga, perusahaan itu sempat menjual azithromycin dengan harga tinggi. Per tablet 500 mg azithromycin dibanderol Rp 3.350 kepada apotek atau toko obat. Padahal, SK Menteri Kesehatan sudah menentukan harga eceran tertinggi (HET) azithromycin per tablet 500 mg adalah Rp 1.700.

sudah ditetapkan, imbuh dia, maka akan dijerat dengan undang-undang (UU) Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Wabah Penyakit Menular.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jokowi dan Karpet Merah untuk Tambang: Korupsi Merajalela, Rakyat Terpinggirkan

Mata Indonesia, Yogyakarta - Kegiatan tambang yang dilakukan secara tidak terkendali dan tanpa memperhatikan keberlanjutan telah memberikan keuntungan besar bagi segelintir pihak, terutama para pemilik bisnis tambang. Sayangnya, rakyat dan negara hanya mendapatkan sedikit manfaat.
- Advertisement -

Baca berita yang ini