MINEWS.ID, JAKARTA – Gubernur Anies bersama sejumlah menteri diminta hadir pada sidang gugatan udara kotor Jakarta. Namun, artis Melanie Subono menolak gugatan tersebut sebagai upaya politis, sebab yang digugat bukan hanya Gubernur DKI Jakarta tetapi juga Pemerintah Indonesia yang terdiri dari Menteri KLHK, Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
“Intinya kita manusia salah satu hak paling mendasar adalah bernafas dan ini sudah diakui bukan hanya di Indonesia tapi di dunia bahwa kualitas hidup kita, tanah, air, air bayar, nafas kita empot-empotan. Itu lah jadi bagian dari hak hidup kita,” ujar Melanie di PN Jakarta Pusat, Kamis 1 Agustus 2019.
Melanie mengajukan gugatan itu bersama 29 orang lainnya mendaftarkan gugatan tersebut pada Kamis 4 Juli 2019.
Melanie menyebut warga negara berhak mendapat data yang jelas soal kualitas udara. Dia menilai selama ini data yang ada belum akurat.
Misalnya karena pada suatu hari kualitas udara buruk, Melanie mengharapkan hari itu ada anjuran kepada seluruh warga untuk mengenakan masker. Ada upaya pemerintah untuk menyingkirkan mobil yang rendah emisinya, mewajibkan uji emisi berkala dan sebagainya.
Sementara LBH Jakarta sebagai bagian dari advokasi bersih Ibu Kota, Ayu Eza Tiara, berharap para tergugat hadir pada sidang perdana polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kalau tidak maka pengadilan itu bisa dilaksanakan tanpa kehadiran para tergugat, sebab panggilan kepada para tergugat sudah layak dan patut, termasuk Gubernur Anies.