MATA INDONESIA, DENPASAR – Atas nama kemanusiaan, Kantor Imigrasi di Bali memberi izin tinggal dalam keadaan terpaksa kepada 966 warga negara Cina karena virus corona COVID-19 masih mewabah.
Dasar dari Permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan Penolakan warga asing masuk ke Bali berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2019 dan itu sudah dimulai dari 5 Februari 2020.
“Warga China yang sudah memperpanjang izin tinggal masih bisa melakukan perpanjangan, selama China belum kondusif dan belum bisa mereka pulang maka akan diberikan perpanjangan lagi selama 30 hari kepada mereka yang mengajukan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Sutrisno, Selasa 25 Februari 2020.
Imigrasi, menurut Sutrisno, bekerja sama dengan beberapa instansi terkait untuk memantau keberadaan dari COVID-19. Salah satunya dengan memberikan notifikasi kepada pihak – pihak maskapai.
Menurut dia, seluruh negara juga memantau kasus corona itu. Jadi selama kondisi Republik Rakyat Cina masih belum pulih, Pemerintah Indonesia akan memperpanjang izin tinggal mereka demi kemanusiaan.
Sedangkan bentuk antisipasi bagi petugas Imigrasi yang bertugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap warga asing, salah satunya mewajibkan untuk menggunakan masker, dan juga adanya keterlibatan dan kerjasama dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Selain memberi izin tinggal terpaksa, Imigrasi Bali juga menolak kedatangan 107 orang juga karena kasus corona COVID-19.
Dasar Permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan Penolakan warga asing masuk ke Bali berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2019 dan itu sudah dimulai dari 5 Februari 2020.
Warga China yang sudah memperpanjang izin tinggal masih bisa melakukan perpanjangan, selama China belum kondusif dan belum bisa mereka pulang maka akan diberikan perpanjangan lagi selama 30 hari kepada mereka yang mengajukan.