Gak Rela Dibebaskan Grasi Presiden, KPK Cegat Annas Maamun dengan Ini

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penerima grasi Presiden, Annas Maamun yang mantan Gubernur Riau tidak akan keluar penjara tahun depan. Sebab, sekarang mereka sedang berupaya mengajukan dakwaan baru mencegat lelaki 78 tahun tersebut.

Dakwaan tersebut terkait perkara suap terhadap anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari dalam pembahasan rancangan APBD Perubahan 2014 dan rancangan APBD murni 2015.

“Penyidikannya sudah hampir selesai karena pelimpahan tahap pertama dari penyidik ke penuntut umum sudah dilakukan, jadi tinggal dipenuhi beberapa saran dari penuntut umum, dan semoga dalam waktu tidak terlalu lama pelimpahan tahap kedua bisa dilakukan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat 28 November 2019.

Menurut Febri saat ini tim KPK sedang fokus menyelesaikan kasus tersebut. Dalam dakwaan Kirjauhari, Maamun diduga memberikan uang Rp 1 miliar untuk pembahasan kedua RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kirjauhari kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau.

Pada perkara itu Annas dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemberian suap.

Proses projustisia kasus itu kini tinggal melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan. Kini tinggal menunggu beberapa saran dari penuntut umum.

Febri memperkirakan setidaknya dalam waktu 14 hari mendatang kasus tersebut sudah terdaftar di pengadilan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Annas Maamun memperoleh grasi dari Presiden Joko Widodo. Kementerian Hukum dan HAM membenarkan Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G/2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

Grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan tetap harus dibayar.

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Annas dijadwalkan bebas pada 2020 pada 3 Oktober.

Maamun telah mengajukan permohonan grasi sejak 16 April 2019. Sedangkan pengelola LP Sukamiskin, kata dia, hanya membuat surat pengantarnya kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, Maamun mengajukan grasi karena alasan kemanusiaan dan kesehatan karena menderita sejumlah penyakit di usia tuanya.

Berdasarkan keterangan dokter, Maamun mengidap PPOK (COPD akut), sindrom dispepsia (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas dengan membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini