Gak Puas Omnibus Law? Muhammadiyah Sarankan Judicial Review daripada Demo

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengarahkan mereka yang keberatan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) melakukan judicial review.

“Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa 7 Oktober 2020.

Muhammadiyah seperti dilansir Antaranews memang sejak awal meminta DPR menunda pembahasan RUU Ciptaker tersebut. Menurut dia, UU itu seharusnya mendapat masukan dari masyarakat terlebih dahulu sebelum disahkan.

Dia mengakui usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodasi DPR dan dikeluarkan dari undang-undang tersebut.

Namun, masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja meskipun akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Itu sebabnya, Muhammadiyah pada posisi ‘wait and see’ terhadap peraturan pemerintah tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini