MATA INDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengarahkan mereka yang keberatan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) melakukan judicial review.
“Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa 7 Oktober 2020.
Muhammadiyah seperti dilansir Antaranews memang sejak awal meminta DPR menunda pembahasan RUU Ciptaker tersebut. Menurut dia, UU itu seharusnya mendapat masukan dari masyarakat terlebih dahulu sebelum disahkan.
Dia mengakui usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodasi DPR dan dikeluarkan dari undang-undang tersebut.
Namun, masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja meskipun akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Itu sebabnya, Muhammadiyah pada posisi ‘wait and see’ terhadap peraturan pemerintah tersebut.