MINEWS.ID, JAKARTA – Tidak ada rencana menyerahkan penyidikan kasus suap perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tidak benar,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin 1 Juli 2019.
Febri menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara telah disimpulkan dugaan tindak pidana korupsi dengan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara, dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berpekara.
Ketiganya ditangani KPK dan menurut Febri masih terus berjalan hingga saat ini.
Sedangkan status dua jaksa lainnya yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), yaitu Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, keterangan mereka dibutuhkan untuk mengungkap dengan jelas kasusnya. Mereka saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Febri sangat yakin Kejaksaan sangat profesional menangani atau memproses dua jaksa tersebut.
Saat ini keduanya sudah diserahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses internal lebih lanjut.
Ia pun mengatakan komunikasi dan pelaksanaan tugas yang membutuhkan koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan tidak akan terganggu dan akan terus berlanjut.