MATA INDONESIA, JAKARTA – Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke KPK karena mencoba menyuap dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan tumpukan uang setinggi satu sentimeter.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan laporan tersebut dan segera memeriksanya.
“Setiap laporan dari masyarakat dilakukan verifikasi mendalam dari data yang kami terima,” ujar Ali, Senin 15 Agustus 2022.
Laporan dugaan suap terhadap Ferdy Sambo tersebut disampaikan Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Percobaan penyuapan itu, kata dia, dilakukan terhadap dua pegawai LPSK saat melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo soal permohonan perlindungan yang dilakukan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Ferdy Sambo).
Saat itu, jabatan Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri belum dicabut oleh Kapolri.
Usai pertemuan, keduanya disodorkan seseorang dua amplop berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 sentimeter.
Pada waktu itu, kedua pegawai LPSK tersebut mengaku gemetar melihat amplop itu dan minta supaya dikembalikan saja.
Saat itu si pemberi uang menyebutkan hal tersebut berasal dari “bapak” yang diduga sebagai Ferdy Sambo.
Upaya suap itu, termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.