MINEWS.ID, JAKARTA – Enaknya jadi anggota dewan di Senayan, baik DPR maupun DPD. Saat dinas berlimpah fasilitas, begitu juga ketika pensiun dapat uang lumayan setiap bulannya, bahkan untuk mereka yang hanya bulan menjabat.
Pemberian pensiunan tersebut dilakukan Direktur Utama Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen), Iqbal Latanro.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, para anggota DPR akan mendapat uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok yang diperolehnya setiap bulan.
“Karena basisnya berdasarkan gaji pokok, berarti rata-rata akan menerima Rp 3,2 juta per bulan,” kata Iqbal Lantaro di Senayan, Senin 30 September 2019.
Menurut Lantaro mereka yang dinyatakan pensiun 40 persen karena tidak terpilih kembali untuk periode 2019-2024.
Tabungan Hari Tua (THT) Anggota DPD, jika ditotal untuk 116 orang, maka Taspen membayarkan sebesar Rp 1,36 Milyar. Sedangkan, Tabungan Hari Tua (THT) untuk Anggota DPR, jika ditotal untuk 556 orang, maka Taspen membayarkan sebesar Rp 6,22 Milyar.
Acara penyerahan dokumen manfaat THT dan Tabungan Pensiun tersebut sudah dimulai bertahap sejak 23 September 2019. Namun, simulasi digelar hari ini bagi pimpinan DPD dan DPR. Penyerahan terakhir nanti tanggal 8 Oktober 2019.
Enaknya menjadi anggota dewan, mereka tidak perlu mengajukan klaim untuk mencairkan dana Taspennya. Justru mereka didatangi petugas BUMN tersebut.
Asiknya lagi, meski hanya menjabat satu bulan, mantan anggota dewan itu juga berhak mendapat pensiun, meskipun nilainya jauh lebih kecil. Lantaro membenarkan ada mantan anggota dewan yang memperoleh pensiun kurang dari Rp 1 juta setiap bulan karena hanya menjabat lima bulan.