MINEWS.ID, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya sebenarnya terpaksa menangkap Eggi Sudjana karena sikapnya tidak pasti dan membingungkan serta menolak memberikan telepon selulernya untuk disita.
“Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak, nanti dia keluar. Begitu juga saat HP-nya mau disita sebagai barang bukti tidak diberikan. Jadi penyidik menggunakan hak subyektifnya untuk menahan yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 14 Mei 2019.
Kasus Eggi saat ini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Meski dilakukan penangkapan, namun Argo mengaku belum mengetahui apakah anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tersebut akan ditahan atau tidak.
Menurutnya semua itu kembali menjadi kewenangan subyektif penyidik. Untuk melakukan penahanan, menurut Argo, penyidik biasanya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan selama 24 jam terhadap tersangka.
Dia menegaskan penetapan tersangka terhadap Eggi Sudjana sudah melalui beberpa kali gelar perkara. Dalam gelar perkara biasanya suatu kasus dibahas bukan saja oleh penyidik yang bersangkutan tetapi juga dengan sejumlah pakar maupun petinggi Polri lainnya.
Penyidik saat juga sudah memiliki alat bukti sehingga menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus makar.
Selain itu mereka sudah memiliki sejumlah keterangan saksi, ahli dan barang bukti pendukung.