Catat! Karyawan yang Dipecat Juga Berhak Dapat THR

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Dalam sebuah perusahaan, siapa bilang Tunjangan Hari Raya (THR) hanya wajib diberikan kepada karyawan aktif atau yang masih berproduksi. Karyawan yang sudah dipecat pun ternyata punya hak atas THR.

Loh kok bisa? Kan sudah dipecat, harusnya sudah tidak mendapat bayaran apapun lagi dari perusahaan.

Ternyata, meski sudah dipecat, karyawan yang dimaksud tetap mendapat THR, dengan syarat ia mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 menjelaskan tiga poin tentang THR bagi karyawan yang mengalami pemutusan kerja.

(1) Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

(2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja/ Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Jadi, buat kalian yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum lebaran, perusahaan berhak memberi THR, atau kalian bisa menuntut hak tersebut ke perusahaan.

Berita Terbaru

Mengapresiasi Kesuksesan Pilkada Serentak 2024 Hasil Kerja Sama Semua Pihak

JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Indonesia mencatatkan kesuksesan besar, ditandai oleh penyelenggaraan yang tertib dan keamanan yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini