Duh! Rupiah Diperkirakan Masih Tertahan di Zona Merah Hari Ini

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Nilai tukar rupiah atas dolar AS diramalkan masih akan tertahan di zona merah pada Selasa, 3 November 2019. Kemarin, rupiah ditutup di posisi Rp 14.125 atau turun 0,14 persen.

Untuk hari ini, Direktur PT Garuda Berjangka Ibrahim memprediksi nilai tukar rupiah akan bergerak melemah di kisaran Rp 14.010 hingga Rp 14.150 per dolar AS.

Ia mengatakan pelemahan mata uang garuda masih akan dibayangi oleh sejumlah sentimen global di antaranya sebagai berikut.

Pertama, membaiknya data ekonomi Cina. Di mana, Indeks Manajer Pembelian Manufaktur Caixin atau Markit China (PMI) tercatat di 51,8 pada November. Sebelumnya pada hari Jumat lalu, PMI manufaktur resmi yang dirilis oleh Biro Statistik Nasional (NBS) mencatat pembacaan 50,2, jumlah ini melampaui level 50 yang menunjukkan ekspansi untuk pertama kalinya sejak April. Sementara, PMI resmi non-manufaktur datang di 54,4, level tertinggi sejak Maret.

Kedua, soal pembicaraan perjanjian perdagangan AS-Cina. Melansir Global Times, sebuah tabloid berbahasa Inggris nasionalis di China yang memiliki hubungan dengan Partai Komunis China, mengatakan pada perjanjian perdagangan fase satu tersebut AS harus menurunkan tarif. Gelombang tarif Amerika berikutnya untuk barang-barang Cina akan mulai berlaku pada 15 Desember nanti.

Namun di sisi lain, sikap Presiden AS Donald Trump yang menyetujui dua RUU yang mendukung para pemrotes anti-pemerintah di Hongkong, tentu membuat pihak Cina marah.

“Bahkan Cina telah berjanji untuk mengambil tindakan keras sebagai pembalasan, meskipun belum mengumumkan tindakan spesifik apa pun,” kata Ibrahim sore ini.

Ketiga, soal Brexit. Hasil jajak pendapat terus menunjukkan bahwa Partai Konservatif yang jadi pengusung Boris Johnson siap untuk menang dalam pemilihan pada 12 Desember. “Ini akan membuka jalan bagi Inggris untuk keluar dari Uni Eropa,” ujar Ibrahim.

Berita Terbaru

Dana Hasil Penertiban Kawasan Hutan Jadi Bukti Nyata Penegakan Hukum Pemerintah

Oleh: Alvin Sato )*Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuatpenegakan hukum dan penyelamatan aset negara melalui langkahkonkret penertiban kawasan hutan. Hal itu tercermin dari penyerahandana hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,27 triliun kepadanegara yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Momentum penyerahan ini sekaligus menjadi simbol kuat bahwa upayapenegakan hukum pemerintah kini semakin berorientasi pada hasil nyatayang dapat dirasakan masyarakat.Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwaagenda penyerahan dana hasil penertiban kawasan hutan bukan sekadarseremoni. Kepala Negara memandang masyarakat saat ini menginginkanbukti konkret dari kerja pemerintah, terutama dalam upaya menjagakekayaan negara dan menindak berbagai pelanggaran di sektor sumberdaya alam. Presiden menilai transparansi dan akuntabilitas menjadibagian penting agar masyarakat dapat melihat langsung hasil daripenegakan hukum yang dilakukan negara.Menurut Presiden, dana triliunan rupiah yang berhasil diselamatkantersebut menunjukkan bahwa pemerintah serius memastikan aset negara tidak lagi bocor akibat praktik ilegal maupun penyalahgunaan kawasanhutan. Ia juga menyinggung bahwa masyarakat sudah terlalu lama disuguhi berbagai pidato tanpa hasil nyata, sehingga pemerintah saat iniberupaya menghadirkan bukti langsung melalui pengembalian aset dan penyelamatan keuangan negara.Presiden Prabowo turut mengungkapkan adanya potensi tambahanpengembalian aset negara pada bulan berikutnya dengan nilai mencapaiRp11 triliun. Hal itu memperlihatkan bahwa upaya penertiban kawasanhutan tidak berhenti pada satu tahap, melainkan terus berlanjut sebagaibagian dari strategi nasional dalam memperbaiki tata kelola sumber dayaalam Indonesia.Selain penyerahan dana, pemerintah juga berhasil menguasai kembalikawasan hutan seluas lebih dari 2,3 juta hektare. Pengembalian lahantersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga kedaulatannegara atas kawasan hutan yang selama bertahun-tahun mengalamiberbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penguasaan lahan ilegal hinggapenyalahgunaan izin usaha.Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa dana Rp10,27 triliunyang dipamerkan dalam kegiatan Satgas Penertiban Kawasan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini