MATA INDONESIA, KUPANG – Dua orang gadis di Kupang terancam penjara empat tahun dan denda Rp 1 miliar. Mereka kedapatan melakukan praktik prostitusi online alias open BO. Keduanya dijerat undang-undang ITE.
Mereka pun telah ditangkap oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu 1 September 2021.
Kedua gadis yang berinisial AP (20) dan CB (21) itu diciduk di lokasi yang berbeda. AP diamankan di sebuah indekos di Kecamatan Oebobo. Sedangkan CB diamankan di salah satu hotel di seputaran Kecamatan Kelapa Lima.
Wadir Krimsus Polda NTT Kompol Yan Kristian Ratu pun mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut.
Mulanya, polisi menerima laporan sekitar pukul 14.00 Wita. Setelah dilakukan pendalaman terhadap akun media sosial michat, personel Direktorat Kriminal Khusus langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang gadis, terduga pelaku praktik prostitusi online.
“Dari tangan pelaku AP polisi berhasil mengamankan satu unit iPhone 8s berwana merah maroon dan satu buah simcard,” ujarnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku CB berupa satu buah handphone merek vivo, satu buah simcard, uang tunai sebesar Rp585.000, dan dua buah alat kontrasepsi.
“Alat kontrasepsi satunya masih utuh, sementara satunya bekas pakai,” katanya.