MATA INDONESIA, JAKARTA – Pedangdut Saipul Jamil bisa menghirup udara bebas hari ini, Kamis 2 September 2021 dengan status bebas murni.
Saipul dijebloskan ke penjara terkait kasus pencabulan anak di bawah umur dan suap pada 2016 lalu dengan hukuman tiga tahun.
Hukumannya ditambah setelah terbukti melakukan penyuapan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mantan suami Dewi Perssik dihukum lagi selama tiga tahun.
“(Bebas murni). Sekitar jam 09.00 pagi WIB,” kata Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan, Rabu 1 Agustus 2021.
Sebelumnya, pada 26 Agustus lalu, Tony sudah menyatakan Saipul akan bebas murni pada 2 September.
“Iya untuk informasi sementara seperti itu (2 September bebas). Tapi nanti kami harus periksa sekali lagi, pastikan lagi bebasnya. Itu data kami sementara 2 September (Saipul Jamil) bebas. Ini kita mau pastikan lagi, kita hitung lagi,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenes mengatakan, kebebasan kliennya secara murni, bukan bersyarat.
“Selaku kuasa hukum bang Ipul, dari kaca mata hukumnya, bang Ipul dalam pembebasannya di tanggal 2 September nanti. Sesuai informasi resmi yang disampaikan oleh pihak Lapas LP Cipinang tanggal 2 nanti adalah sifatnya bebas murni,” katanya.