DPR: KPU Harus Evaluasi Besaran Honor KPPS dalam Pemilu 2024

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Persoalan terkait banyaknya korban yang meninggal dalam pemilu seretak 2019 lalu, menjadi salah satu topik yang dibahas dalam sidang dengar pendapat yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri.

Kasus-kasus tersebut bakal menjadi evaluasi agar tak terulang lagi pada kontestasi pesta demokrasi di 2024 nanti.

Hal ini diungkapkan secara tegas oleh anggota DPR RI dari Partai NasDem Kristina Muki. Ia mengatakan, pihaknya bakal mengawal dan ikut mengevaluasi besaran honor penyelenggara pemilu di tingkat bawah. Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemungutan Suara Kecamatan ( PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kristina mengungkapkan bahwa pada Pemilu serentak kemarin, para petugas KPPS mengalami beban kerja di luar batas wajar. Selain harus menyelesaikan perhitungan surat suara, mereka juga harus memfasilitasi pengguna hak suara untuk mengisi laporan hingga membuat berita acara.

“Bahkan sebelum satu hari menjelang Pemilu, mereka diwajibkan untuk dapat memastikan fasilitas TPS tersedia. Kondisi ini yang mengakibatkan banyak petugas KPPS harus menderita sakit bahkan meninggal dunia,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa 5 November 2019.

Adapun data pegawai KPPS yang menjadi korban pada Pemilu 2019 yakni ada 548 orang yang jatuh sakit dan 119 orang meninggal dunia akibat kelelahan.

Anggota DPR RI dari Partai NasDem Kristina Muki saat memberikan pendapat dalam rapat Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senin 4 November 2019 (doc: pribadi)

Berkaca pada pengalaman ini, maka Kristina pun menganjurkan, agar penyelenggaraan Pemilu pada 2024 mendatang perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh KPU agar dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas, tanpa harus mengorbankan pihak-pihak tertentu.

KPU diharuskan melakukan kajian lebih mendalam mengenai mekanisme perekrutan KPPS berdasarkan batasan usia, jumlah personil anggota KPPS yang bertugas di satu TPS dan juga analisa beban kerja KPPS dengan besaran insentif yang diterima.

“Tentu saja perlu kita evaluasi, kita pertimbangkan kembali dalam pemilu berikutnya. Harus ada honor yang layak bagi penyelenggara pemilu di tingkat bawah agar setimpal dengan tanggung jawab mereka,” katanya.

Berita Terbaru

Jaga Demokrasi Pilkada Papua, Pemerintah Antisipasi Gangguan OPM

PAPUA — Pemerintah dan aparat keamanan berkomitmen kuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini