Divonis 5 Tahun Penjara, Eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo Sangat Sedih

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun penjara membuat Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersedih hati, karena tidak sesuai fakta-fakta di persidangan.

“Hasil ini tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan tapi inilah proses peradilan di kita,” ujar Edhy di Pengadilan Tikpikor, Kamis 15 Juli 2021.

Namun, Edhy mengaku belum memutuskan menempuh upaya hukum banding atas putusan hukum dirinya hari ini, Edhy Prabowo mengaku masih akan mempertimbangkan langkah hukum tersebut.

“Kasih waktu saya berpikir,” ujarnya.

Mantan Menteri Kelutan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upayakan Berantas Penumpukan Sampah Liar, Pemkab Bantul Optimalisasi 15 TPS3R

Mata Indonesia, Bantul - Pemkab Bantul terus mencari solusi terhadap sampah yang belum terkondisi di beberapa titik. Tak jarang masyarakat hingga pelaku usaha cukup kesulitan harus membuang kemana sampah mereka.
- Advertisement -

Baca berita yang ini