MataIndonesia, MIMIKA — Ketua Sinode Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua, Pdt. Yahya Lagoan, M.Th., mengecam penyanderaan yang dilakukan OPM Kodap III Ndugama terhadap sembilan anak perempuan Suku Amungme di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Ia menilai kekerasan terhadap warga sipil, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi memperburuk hubungan sosial di tengah masyarakat.
Sebelumnya, pihaknya mengidentifikasi TPNPB OPM Kodap III Ndugama Derakma melakukan serangan terhadap pos TNI di Kampung Jila pada 17 Agustus. Setelah kejadian itu, sembilan anak perempuan dilaporkan dibawa secara paksa dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Sebelum dugaan penyanderaan terjadi, kelompok tersebut juga disebut melakukan kekerasan terhadap sejumlah warga. Seorang ibu dilaporkan meninggal setelah berupaya menghalangi anaknya dibawa oleh kelompok bersenjata. Selain itu, seorang perempuan lainnya disebut mengalami kekerasan setelah dilempar ke jurang.
Yahya mengatakan tindakan tersebut harus dipandang sebagai persoalan kemanusiaan yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
“Kami mengutuk tindakan TPNPB OPM yang menyandera anak-anak Papua dan membunuh ibu asli Papua di Distrik Jila. Tentu itu merupakan perbuatan terlarang, melanggar hak asasi, serta memicu perpecahan di antara umat beragama,” kata Yahya.
Menurut dia, masyarakat Papua tidak boleh menjadi korban kekerasan maupun konflik bersenjata. Ia meminta aparat penegak hukum dan lembaga terkait segera memastikan keselamatan sembilan anak perempuan yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
“Kami meminta Komnas HAM, Kementerian Perlindungan Anak, Kapolri, serta Panglima TNI untuk mengusut tuntas peristiwa kekejaman ini. Jangan biarkan pihak-pihak yang merusak persaudaraan sesama masyarakat Papua tetap eksis di tanah tercinta ini,” ujarnya.
Sementara itu, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam dugaan pembunuhan dan penyanderaan warga sipil di Distrik Jila. PGI menegaskan bahwa kekerasan terhadap masyarakat sipil, terutama perempuan dan anak, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk dengan mengatasnamakan perjuangan politik maupun kemerdekaan.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan warga sipil. Upaya pencarian dan pengungkapan fakta secara menyeluruh dinilai penting untuk memastikan keberadaan sembilan anak perempuan serta membawa setiap pihak yang terbukti melakukan kekerasan ke proses hukum.

